Data ProtectionFinance & BankingTechnologyPentingnya Certified Data Protection Officer di Sektor Perbankan

April 2, 2024by ARFP Lawyers0

Profesi Certified Data Protection Officer mungkin masih terdengar asing di dunia bisnis. Namun, di era digital saat ini, penting bagi sektor bisnis untuk memperhatikan pelindungan data pribadi dalam keberlangsungan usahanya. Risiko terhadap data pribadi yang digunakan dan disimpan oleh pelaku bisnis menjadi semakin kompleks, sehingga dalam hal inilah dibutuhkan seorang Certified Data Protection Officer dalam suatu perusahaan.

Karena hal di atas, peran pejabat pelindungan data pribadi (Certified Data Protection Officer/CDPO) menjadi sangat penting, terutama dalam sektor keuangan seperti perbankan di Indonesia. Kehati-hatian dalam pengelolaan data konsumen adalah suatu keharusan.

Sebagaimana kami utarakan juga dalam artikel kami yang dipublikasikan oleh Hukumonline.com, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) belum mengatur profesi CDPO secara mendalam. Profesi CDPO perlu juga dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.

Baca selengkapnya di Hukumonline.com (klik di sini).

 

Penyangkalan (Disclaimer):
ARFP Lawyers menulis artikel yang dipublikasikan tersebut sebagai publikasi digital yang menyediakan informasi umum tentang topik hukum dan/atau isu relevan lain yang terkini. Artikel tersebut tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum dan tidak dapat diandalkan untuk membuat keputusan investasi atau bisnis. Untuk pertanyaan umum, komentar, pertanyaan khusus terkait dengan isi artukel tersebut, atau layanan hukum sesuai kebutuhan anda, silakan menghubungi kami melalui kontak yang disediakan di bawah.

 

Ditulis oleh:
1. Benedictus Avianto Pramana – Partner Kantor Hukum ARFP Lawyers (avianto.p@arfplaw.co.id)
2. Joshua Ramoti Ariesto – Associate Kantor Hukum ARFP Lawyers (joshua@arfplaw.co.id)

See Also:  Electric Vehicles - Regulations and Government Incentives in Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

See Also:  Peraturan Pinjol Baru OJK: Batas Utang Sampai Batas Waktu Penagihan Jam 8 Malam